Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda APBD Tahun 2023

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., memimpin rapat Paripurna IV dengan agenda Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/11/2022).

Penandatanganan Nota Kesepakatan Raperda APBD Tahun 2023 tersebut diawali dengan Penyampaian Laporan dari masing masing Komisi. Secara keseluruhan Komisi I yang disampaikan oleh juru bicara H. Arifin, S.Sos. sebagai Sekretaris Komisi I, Laporan Komisi II yang disampaikan oleh juru bicara A. Wasik Rahman Hamzah, Laporan Komisi III yang disampaikan oleh juru bicara Mahdi Haris, SH., dan Laporan Komisi IV yang disampaikan oleh juru bicara H.M. Shobih Asrori telah sepakat dan menyetujui Raperda APBD Tahun 2023.

DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan yang dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM. dalam surat Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, Penandatanganan Persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., Andri Wahyudi, AMd., H. Mochamad Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA. Penandatanganan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023  ini disaksikan  seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.

Bupati Pasuruan Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan bahwa terkait Persetujuan terhadap Raperda ABPD Tahun Anggaran 2023 sangat penting dan srategis karena merupakan pedoman bagi kita untuk melaksanakan progam – progam kegiatan tahunan dalam rangka mendukung RPJMD Tahun 2018 sampai 2023. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 391 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintah Daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah yang mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran, baik di Pemerintah Pusat maupun di Daerah. Dengan demikian anggaran pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Pasuruan bertekan akan melaksanakan pengelolaan keuangan dengan menggunakan SIPD yang sudah terintegrasi untuk menghasilkan laporan keuangan yang komprehensif, akuntabel, dan transparan. Meskipun dalam pelaksanaannya masih harus di backup oleh financial manajemen informasi sistem (FFIS) karena SIPD masih belum sempurna, belum dapat diaplikasikan dengan cepat, benar dan lengkap. 

Berita Terkait

Rapat Paripurna Pertama Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Pertama Penyampaian LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2022 yang dilaksanakan secara terbuka, bertempat di RuangRead More

Rapat Paripurna Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam agenda Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten PasuruanRead More

Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Keempat dalam agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 di Ruang Rapat ParipurnaRead More

No Comments

Tuliskan Komentar