Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi Rapat Dengar Pendapat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten / Kota Pasuruan - Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi Rapat Dengar Pendapat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten / Kota Pasuruan

293x dibaca    2025-10-22 17:00:00    Administrator

Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi Rapat Dengar Pendapat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten / Kota Pasuruan

Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi Rapat Dengar Pendapat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten / Kota Pasuruan terkait permasalahan yang dialami Pekerja/Buruh dan adanya kejadian peserta jkn segmen PBI, yang berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025. 


Dihadiri oleh Ketua Komisi IV, Andri Wahyudi, A.Md., Sekretaris Komisi IV, Najib, SH., Anggota Komisi IV H. Akhmad Sholeh, SH., Tri Laksono Adi P,SE., H. Munawir AbdulSalam serta Dinas Tenaga kerja Kab. Pasuruan, Dinas Kesehatan Kab. Pasuruan, Dinas Sosial Kab. Pasuruan, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan. 


Permasalahan yang dialami Pekerja/Buruh dan adanya kejadian peserta jkn segmen PBI diantaranya: 

1. Kepesertaan jaminan sosial Pekerja dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Yang di Nonaktifkan sepihak oleh Pemberi kerja/Pengusaha/Pengusaha.

2. Kepesertaan PBIN JK(yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial), harus ada solusi alternatif karena banyak berdampak pada Peserta tersebut yang tidak mengerti jika kepesertannya dinonaktifkan.


Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan mendengar pendapat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten / Kota Pasuruan dengan baik. Tri Laksono Adi P,SE., menyoroti betul terkait BPJS Ketenagakerjaan, bahwa kami akan membuat Perda baru terkait BPJS Ketenagakerjaan. 


Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apabila Pekerja/Buruh yang di PHK tidak ada tunggakan, maka ditanggung oleh UHC, kemudian bekerja lagi di tempat lain, maka akan dicabut UHC nya dan diganti dengan BPJS Ketenagakerjaan. 


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan juga menyampaikan hal yang sama, apabila tidak ada tunggakan, maka BPJS Kesehatannya akan ditanggung UHC dan apabila bekerja kembali, maka bergeser ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun apabila Pekerja/Buruh yang di PHK masih ada sengketa dengan perusahaan dan belum ada ikrar, maka belum bisa ditanggung oleh pemerintah daerah. 


Dengan demikian, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa sengketa antara pekerja/buruh yang di PHK dengan pemberi kerja atau CV alih daya (outsourcing) harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku, dan kami juga akan membuat Perda baru terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini