Pasuruan, 5 Januari 2026-DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan; Rudi Hartono, Najib, SH., Bambang Yuliantoro Putro, serta M. Ghozali. S.Si,
DPRD Kabupaten Pasuruan menerima dan menindaklanjuti seluruh tuntutan PC PMII Pasuruan diantaranya, Pasal 5 ayat (2) UU KUHAP 2025 terkait Kewenangan Penyelidik Melakukan Upaya Raksa: Pasal 7 ayat (1) buruf I dan Pasal 22 ayat (2) terkait Penetapan Saksi Mahkota, oleh Penyidik; Pasal 7 ayat (1) buruf m dan Pasal 22 ayat (4)-(5) terkait Penerimaan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) di Tahap Penyidikan; dan Pasal 22 ayat (1) terkait Pemanggilan dan Pemeriksaan Tanpa Status Hukum Jelas; serta Pasal 7 ayat (3) dan (4) terkait Dominasi Penyidik Polri atas PPNS dan Penyidik Tertentu.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menanggapi secara positif seluruh tuntutan yang disampaikan, la menegaskan bahwa Undang-Undang KUHAP tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan saat ini tinggal menunggu penjabaran dari masing-masing pasal turunannya.
Menurutnya, selama ini sering kali masyarakat hanya berpacu pada potongan video, atau gambar yang beredar di luar, yang tidak menjelaskan secara detail substansi aturan tersebut. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh sangat diperlukan.
Ia juga menekankan bahwa yang paling penting, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini