
Capaian positif juga ditunjukkan melalui berbagai indikator:
- - Ketimpangan pendapatan menurun dari 0,331 (2024) menjadi 0,309 (2025)
- - Angka kemiskinan turun dari 8,69% (2024) menjadi 8,21% (2025), angka kemiskinan tahun 2025 di Kabupaten Pasuruan masih di bawah angka kemiskinan Jawa Timur sebesar 9,5% tahun 2025
- - Pertumbuhan ekonomi dan struktur perekonomian daerah 5,66% pada 2024 menjadi 5,34% pada 2025
- - IPM meningkat menjadi 73,02 dari 72,36 di tahun sebelumnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Kepala Daerah akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing. Pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi serta catatan strategis DPRD sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Komentar (0)