PUBLIKASI

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

DPRD KABUPATEN PASURUAN GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ TAHUN ANGGARAN 2025 OLEH BUPATI PASURUAN

DPRD KABUPATEN PASURUAN GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LKPJ TAHUN ANGGARAN 2025 OLEH BUPATI PASURUAN
Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.

Bupati Pasuruan menyampaikan arah Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah guna mendukung transformasi ekonomi inklusif. Empat prioritas pembangunan daerah menjadi pijakan utama;
1. Peningkatan kualitas dan akses pelayanan dasar masyarakat
2. Penguatan ketahanan sosial ekonomi masyarakat
3. Peningkatan daya saing daerah berbasis potensi lokal
4. Peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang berdampak.

Capaian positif juga ditunjukkan melalui berbagai indikator:

-     -  Ketimpangan pendapatan menurun dari 0,331 (2024) menjadi 0,309 (2025)

-      -  Angka kemiskinan turun dari 8,69% (2024) menjadi 8,21% (2025), angka kemiskinan tahun 2025 di Kabupaten Pasuruan masih di bawah angka kemiskinan Jawa Timur sebesar 9,5% tahun 2025

-     -   Pertumbuhan ekonomi dan struktur perekonomian daerah 5,66% pada 2024 menjadi 5,34% pada 2025

-     -   IPM meningkat menjadi 73,02 dari 72,36 di tahun sebelumnya.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LKPJ Kepala Daerah akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing. Pembahasan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi serta catatan strategis DPRD sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini