Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., menghadiri kegiatan "Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal" pada hari Senin, 27 April 2026, bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan turut serta secara langsung dalam proses pemusnahan barang kena cukai ilegal bersama Bupati Pasuruan serta jajaran Bea Cukai sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparat terkait pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, pemusnahan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini