Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menerima audiensi dari perwakilan warga RW 003 Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, terkait aspirasi masyarakat mengenai aktivitas sebuah rumah doa yang saat ini digunakan sebagai Gereja GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan) di lingkungan setempat. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasuruan.Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, S.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Abd. Karim, M.Si., serta Anggota Komisi IV H. Akhmad Sholeh, S.H., Tri Laksono Adi, P., S.E., dan Hj. Nikmah Jamilah, S.Pd.SD., M.Pd.I.
Dalam penyampaiannya, perwakilan warga bersama para Ketua RT dan tokoh masyarakat RW 003 Kelurahan Dermo mengungkapkan keresahan yang dirasakan masyarakat terkait aktivitas rumah doa tersebut. Warga menyampaikan bahwa bangunan tersebut pada awalnya merupakan rumah tinggal yang kemudian digunakan sebagai rumah doa dan saat ini menjadi tempat ibadah Gereja GKJW. Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan keberatan di tengah masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, S.H., menyampaikan bahwa Indonesia menjamin kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dengan semangat âlakum dÄ«nukum wa liya dÄ«nâ (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
Najib juga menyampaikan bahwa persoalan pendirian maupun penggunaan rumah ibadah harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian terhadap ketentuan tersebut, maka hal itu perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Dalam pembahasannya, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pendirian maupun penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah harus didahului dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi IV berharap seluruh pihak mematuhi prosedur yang telah ditetapkan agar kehidupan bermasyarakat tetap harmonis serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Komentar (0)