Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2023 (RTRW) Kabupaten Pasurua - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2023 (RTRW) Kabupaten Pasurua

134x dibaca    2023-06-16 13:05:43    Administrator

Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2023 (RTRW) Kabupaten Pasurua

Penandatanganan Raperda Non APBD (RTRW) Tahun 2023 Kabupaten Pasuruan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.

(Pansus) Panitia Khusus (RTRW) Kabupaten Pasuruan mengusulkan beberapa hal yaitu tentang Rencana Tata Ruang DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 – 2043 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, hal – hal lain yang berkaitan dengan aplikasi di lapangan hendaknya dilaksanakan dengan arif dan bijaksana, dan terkait perubahan tata ruang yang ada di wilayah Beji yang selama ini menjadi langganan banjir agar Pemerintah Daerah memprioritaskan untuk melakukan normalisasi dan pelebaran sungai Merapi, serta wilayah kecamatan Lekok dan sekitarnya khususnya Kawasan Hamkam, DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Daerah akan tetap mengawal dan memperjuangkan bersama-sama dengan lebih intensif dan maksimal.

DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Non APBD (RTRW) Tahun 2023 Kabupaten Pasuruan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD (RTRW) Tahun 2023 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., Andri Wahyudi, AMd., H. Mochamad Rusdi Sutejo serta Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.

Bupati Pasuruan Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan beberapa hal bahwa Rancangan Peraturan Daerah Non APBD (RTRW) Tahun 2023 Kabupaten Pasuruan telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari panitia khusus DPRD dengan Perangkat Daerah, dan telah mendapatkan tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, juga mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan tahapan berikutnya serta telah mendapatkan persetujuan substansi dari pemberian ATR BPN berdasarkan hasil lintas sektor.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan penghargaan Pemasaran Wirausaha Pariwisata Tahun 2023 dari Markplus Tourism atas upaya melakukan kegiatan acara Eksotika Bromo dalam rangka menaikan citra pariwisata Indonesia dan kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, tambah Bupati Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini