Paripurna Ketiga Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Paripurna Ketiga Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

213x dibaca    2023-06-22 10:14:46    Administrator

Paripurna Ketiga Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Tahun 2022 telah dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Juni 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.

Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi PDI Perjuangan diantaranya terkait beberapa desa yang masih belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022, bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh APIP Daerah Kabupaten dan Camat, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023, semua desa telah menyampaikan laporannya.

Dan terkait beberapa pasar Daerah yang pemanfaatannya disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melakukan kegiatan patroli secara rutin ke pasar daerah yang terindikasi dipergunakan untuk penjualan minuman beralkohol dan tempat karaoke serta melakukan penindakan terhadap pemilik warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke, dengan melakukan penutupan tempat usaha, yang selanjutnya diberi pembinaan dan juga membuat surat pernyataan.

Wakil Bupati Pasuruan juga menyampaikan jawaban atas pemandangan Fraksi Nasdem diantaranya mengenai pembangunan infastruktur, bahwa dalam tata kelola pembangunan daerah, ada tiga hal penting yang harus diperhatin yaitu penyediaan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat di segala bidang dan pelayanan public yang merata. Ketiganya mempunyai tingkat urgensi yang sama, sehingga harus dilaksanakan secara proporsional, sesuai dengan kebutuhan dan disesuaikan dengan sumber daya yang ada.

Dan dalam upaya mengurangi angka kemiskinan yang masih tinggi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan beberapa Upaya diantaranya, pengusulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi warga miskin dan rentan miskin, sebagai syarat pengusulan bansos ke Kemensos berupa program PHK, BPNT dan PBI-Jkn, serta pemberian bansos berupa sembako kepada fakir miskin yang dananya bersumber dari APBD, dan bantuan makanan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Dan bantuan sembako dan santunan untuk anak yatim dan lansia.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini