Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasurun Masa Jabatan Tahun 2019-2024 - Kabupaten Pasuruan

Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasurun Masa Jabatan Tahun 2019-2024

50x dibaca    2024-01-10 22:00:00    Administrator

Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasurun Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., memimpin rapat paripurna dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Partai Nasdem dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu 10 Januari 2024.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan berdasarkan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu Sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipangku oleh Pimpinan DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan masa jabatan tahun 2019 - 2024 dari Partai Nasdem yang dilantik yakni Hj. Sulistio Wahyuni dari Wonosari, kecamatan Tutur yang menggantikan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, atas meninggalnya Ir. H. Subriyanto dari partai Nasdem. Adapun Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Pasuruan H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj Bupat Pasuruan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko., jajaran Forkopimda, jajaran OPD Kabupaten Pasuruan, para Ulama, Organisasi Masyarakat, Partai Politik serta tamu undangan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini