Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., memimpin rapat
paripurna dalam acara Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Anggota
DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029 dari Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis 31 Oktober 2024.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan berdasarkan pasal
114 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan
Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa Anggota DPRD Pengganti
Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipangku
oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024 - 2029 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dilantik yaitu Febri Irawan Darwis yang
menggantikan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas diberhentikannya
Mochamad Rusdi Sutejo dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), serta Dra.
Nur Laila yang menggantikan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas
diberhentikannya H. M. Shobih Asrori dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten
Pasuruan dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Pasuruan, Pj Bupati Pasuruan, jajaran Forkopimda, jajaran OPD Kabupaten
Pasuruan, para Ulama, Organisasi Masyarakat, Partai Politik serta tamu
undangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini