Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari DPRD - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari DPRD

147x dibaca    2023-10-17 13:54:53    Administrator

Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar acara “Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2023 dari DPRD” yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Dr. Indriyanto menyampaikan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan telah berinisiatif mengajukan Pembahasan terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023. Pj Bupati Pasuruan menyampaikan pendapat terhadap pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pasuruan, antara lain sebagai berikut ; secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dari aspek material (substansi) harus kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dari aspek formil (legal drafting) agar berpedoman pada ketentuan : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan; Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021.

Selanjutnya teknis pelaksanaan Peraturan Daerah yang diamanatkan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah, adanya sinkronisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan., Peraturan Pemerintah Noor 59 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015.

Pemandangan umum fraksi – fraksi disampaikan masing-masing fraksi mengenai Penyampaian Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2023. Secara keseluruhan Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut baik upaya perubahan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana yang diubah yaitu mengenai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Fraksi PKB yang dibacakan oleh juru bicara Rudi Hartono antara lain sebagai berikut; Fraksi PKB mengharapkan Perda ini dapat mengoptimalkan kinerja Perangkat Daerah dalam melayani kebutuhan masyarakat, dan fraksi PKB menyoroti adanya penjelasan dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota bahwa perubahan Perda harus memperhatikan aset keadilan dan kesetaraan antar daerah serta menjaga kestabilitas politik di daerah dan harus didasarkan pertimbangan teknis dan mampu memberikan efisiensi dalam pengelolaan Pemerintah Daerah.

Bagi Fraksi Golkar yang dibacakan oleh juru bicara Mahdi Haris, SH., antara lain sebagai berikut; skema Badan Riset Daerah (BRIDA) dalam rangka membentuk Pemerintah dalam memahami karakteristik potensi, terkait bagaimana implikasi rancangan BRIDA terhadap masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini