Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 (Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, Raperda SOTK) - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 (Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, Raperda SOTK)

50x dibaca    2025-07-15 17:20:00    Administrator

Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 (Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, Raperda SOTK)

Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 (Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, Raperda SOTK)

 

Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 terkait Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, dan Raperda SOTK dipimpin oleh Ketua DPRD Kaupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, pada hari Selasa, 15 Juli 2025.  

Ketua DPRD Kaupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kembali kepada Jama'ah Haji Kabupaten Pasuruan khususnya Wakil Bupati Pasuruan, semoga menjadi ibadah Haji yang mabrur dan membawa berkah untuk Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya Penyampaian Laporan Pansus terhadap Raperda Non APBD Tahun 2025. Laporan Pansus terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri yang diwakilkan oleh juru bicara H. Sugiyanto, ST, dan Laporan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) diwakilkan oleh juru bicara H. M. Yusuf Daniyal, ST, MM, serta Laporan Pansus Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah diwakilkan oleh juru bicara Bambang Yuliantoro Putro.

Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pasuruan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Mina Mandiri dan Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) serta Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2025 terkait Raperda tentang Perseroda BPR Mina Mandiri, Raperda TJSL, dan Raperda SOTK ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Adinda Denisa S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo, yang disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para tamu undangan.

Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang baru saja disetujui hari ini merupakan hasil kerja sama kita bersama. Terselesaikannya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi dalam wujud pembentukan Produk Hukum Daerah. Beliau juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang sebesar - besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini