Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh PJ Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh PJ Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan

200x dibaca    2023-10-17 13:53:54    Administrator

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh PJ Bupati Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan menggelar acara “Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 oleh Pj Bupati Pasuruan” yang telah dilaksanakan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama. Dalam sambutannya, Dr. Andriyanto mengutip pasca disahkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta telah ditindaklanjuti dengan Peratran Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Selanjutnya Penyampaian Pengantar Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 yang dibacakan oleh juru bicara H. Sa’ad Muafi yang menyampaikan 12 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu; 1) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa; 2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 3) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Investasi Pemerintah Derah; 4) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat; 5) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 6) Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin dan Pengawasan Tenaga Kerja; 7) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; 8) Raperda Tentang Penyelenggaraan Pesantren; 9) Raperda Tentang Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam; 10) Raperda Tentang Pelayanan Jama’ah Haji; 11) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; 12) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan. Setelah penyampaian 12 Raperda Prakarsa ini akan ditanggapi oleh Bupati Pasuruan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini