Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) - Kabupaten Pasuruan

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

862x dibaca    2023-05-09 13:08:03    Administrator

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, A.Md., membuka Rapat Paripurna Pertama dengan agenda Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2023 (Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin 8 Mei 2023.
Bupati Pasuruan mengusulkan Raperda Non APBD Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dipungut oleh Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut: Pajak Daerah yang terdiri atas; PPB-P2, BPHT, Pajak Reklame, PBJT, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Opsen PKB, Pajak Sarang Burung Wallet, dan Opsen BBNKB.
Retribusi Daerah terdiri atas; 1) Retribusi Jasa Umum berkaitan dengan Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar. 2) Retribusi Jasa Usaha diantaranya adalah Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha berupa; pasar, grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya., Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan/ pensanggrahan/ villa, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan Pemanfaatan aser daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi asset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Retribusi Perizinan Tertentu yang berkaitan dengan ; Persetujuan Bangunan Gedung, dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini