Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2025 Oleh Bupati Pasuruan - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2025 Oleh Bupati Pasuruan

180x dibaca    2025-03-06 19:00:00    Administrator

Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2025 Oleh Bupati Pasuruan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2025 Oleh Bupati Pasuruan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Kamis, 6 Maret 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa sebagaimana yang telah diagendakan Badan Musyawarah, Raperda Non APBD Tahun 2025 yang akan dibahas adalah : 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan dn Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, penyampaian Raperda Non APBD Tahun 2025 oleh Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo yang mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah yaitu ; Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha meliputi kurangnya kepastian hukum, minimnya koordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta kurangnya pengawasan terhadap efektifitas program yang dijalankan.

Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha ini hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dengan beberapa tujuan. utama; untuk meningkatkan kepastian hukum, memastikan keselarasan program tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha dengan kebutuhan daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mendorong kolaborasi yang lebih baik, memastikan keberlanjutan program tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu faktor kunci dalam pengelolaan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baik adalah struktur perangkat daerah yang jelas, terorganisir dengan baik dan sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. 

 

Untuk itu pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi hal yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah. Pembentukan perangkat daerah yang efisien akan mendukung tercapainya tujuan pemerintahan yang baik, yang mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, tambahnya.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini