PENYAMPAIAN REKOMENDASI KOMISI – KOMISI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2025 - Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

PENYAMPAIAN REKOMENDASI KOMISI – KOMISI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2025

55x dibaca    2026-04-08 15:00:00    Administrator

PENYAMPAIAN REKOMENDASI KOMISI – KOMISI DPRD TERHADAP LKPJ BUPATI PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Kedua dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Komisi-Komisi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Penyampaian rekomendasi diawali oleh Komisi I melalui juru bicara H. Sugiyanto, ST., dilanjutkan Komisi II oleh H. Arifin, S.Sos., Komisi III oleh H.M. Yusuf Daniyal, ST., MM., serta Komisi IV oleh Najib, SH.

Salah satu rekomendasi DPRD adalah memberikan apresiasi atas diraihnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan daerah dari BPK Republik Indonesia.
Selanjutnya, Bapprida diharapkan dapat meningkatkan kegiatan penelitian, riset, dan observasi guna menghasilkan kajian-kajian empiris serta inovasi yang berkelanjutan.

Pengelolaan aset daerah juga perlu dioptimalkan melalui inventarisasi dan evaluasi aset secara menyeluruh, yang kemudian dirumuskan dan ditindaklanjuti dalam bentuk kajian pengelolaan agar aset dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, Sekretariat Daerah diharapkan dapat menyusun regulasi daerah terkait lingkungan, khususnya dalam upaya penanganan dan pencegahan banjir sejak dini.

Sementara itu, Inspektorat Daerah diharapkan mampu meningkatkan sinergi dan kerja sama multipihak di tengah kebijakan efisiensi, guna mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, dan tepat guna.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas rekomendasi yang diberikan terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan anggaran serta kebijakan strategis, baik pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Rekomendasi DPRD juga akan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan urusan masing-masing, untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan dan peningkatan kinerja.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini