Rapat Paripurna Keempat yang diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Raperda Perubahan ABPD Tahun Anggaran 2025 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan (Senin, 28 Juli 2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan membacakan Surat Keputusan bahwa Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan Persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Adinda Denisa S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo, yang disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para tamu undangan.
Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo, menyampaikan pendapat akhirnya dan menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam mempelajari dan menelaah materi yang disampaikan.
Persetujuan ini cukup penting karena dalam disamping akan kita jadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, juga hal ini merupakan indikator dari akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya merupakan indicator kinerja Pemerintah Daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini