Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

67x dibaca    2025-06-26 16:00:00    Administrator

Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, pada hari Kamis, 26 Juni 2025.  

Selanjutnya Penyampaian Laporan Komisi atas Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan Komisi I disampaikan oleh juru bicara Muhammad Ghozali, S.Si., Laporan Komisi II disampaikan oleh juru bicara H. Elyas, SH., Laporan Komisi III yang dibacakan oleh juru bicara Khoirul Anam, dan Laporan Komisi IV yang dibacakan oleh juru bicara M. Atho'illah Mawardi.

Dalam kesempatan ini, penandatanganan Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Adinda Denisa S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, H. Mochamad Rusdi Sutejo, yang disaksikan oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para tamu undangan.

Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi - tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan serta semua pihak yang telah bekerjasama dalam mengkaji dan menelaah materi dan memberi masukan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan Persetujuan Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan semata - mata untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang maju, sejahtera dan berkeadilan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini