Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati - Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati

453x dibaca    2022-12-01 10:02:07    Administrator

Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Keempat dalam agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (29 November 2022).

DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan dan menetapkan serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah yaitu :

  1. Raperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Nawa Tirta
  2. Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Raperda No. 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
  3. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., Andri Wahyudi, AMd., H. Mochamad Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA. Penandatanganan Raperda Perubahan Non APBD Tahun Anggaran 2022 ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.

Bupati Pasuruan Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan pendapat akhirnya tentang 3 Persetujuan Raperda. bahwa Raperda pertama tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Nawa Tirta seluruh modalnya dari Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah kedudukannya sebagai pemegang saham, maka statusnya harus dirubah dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Raperda No. 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah ini menambah materi tentang mekanisme penyebarluasan Propemperda, bahwa rancangan produk hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi yang dapat mendekatkan diri kepada masyarakat, sehingga tercipta Peraturan Daerah yang responsif, efektif, dan efisien.

Adapun Raperda Ketiga Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan tercipta administrasi dan pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dan meningkatkan disiplin dalam penganggaran, pelaksanaan dan penata usaha keuangan tersedianya sumber daya aparatur yang handal dan kompeten serta tersedianya standart operasional prosedur serta adanya standart pelayanan minimal untuk meningkatkan pelayanan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini