Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Keempat dalam agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2024 (SOTK BAPELITBANGDA) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (4 Maret 2024).
Laporan Pansus yang dibacakan oleh juru bicara H. Sa'ad Muafi bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat dan menyetujui : Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bahwa Badan Riset Inovasi Daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi satu perangkat daerah yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPELITBANGDA) yang melaksanakan fungsi penunjang pelaksanaan dan fungsi penunjang penelitian, pengembangan, dan pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi.
Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., Andri Wahyudi, AMd., H. Mochamad Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes.
Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2024 (SOTK BAPELITBANGDA) ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini