PUBLIKASI

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya
Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan

PASURUAN - DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., yang menyampaikan bahwa Raperda telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Dalam laporan Pansus dijelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan pengembangan usaha daerah. Karena itu, dilakukan penataan melalui perubahan nama serta perluasan ruang lingkup usaha menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya.


Perusahaan perseroan daerah tersebut diarahkan untuk mengembangkan berbagai sektor usaha, meliputi penyediaan akomodasi, pariwisata, perdagangan, pertanian, telekomunikasi, pengelolaan limbah dan sampah, serta bidang usaha lain yang mendukung perekonomian daerah.


Pansus menilai penataan tersebut akan memberikan kepastian hukum, memperkuat struktur perusahaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Atas dasar itu, Pansus merekomendasikan agar Raperda dapat disetujui dan dilanjutkan ke tahapan penetapan.


Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan yang mulai berlaku pada 21 September 2026.


Dalam Pendapat Akhir Bupati Pasuruan, disampaikan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari upaya penataan perusahaan daerah agar menjadi lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing. Perubahan nama serta penataan ruang lingkup usaha diharapkan mampu memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pasuruan.


Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas sinergi dan komitmen dalam proses pembahasan Raperda sebagai wujud pelaksanaan fungsi pembentukan produk hukum daerah. Dengan persetujuan tersebut, PT Pasuruan Lestari Jaya diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini