Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

467x dibaca    2022-06-20 10:26:24    Administrator

Rapat Paripurna IV Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Rapat Paripurna IV
Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., membuka rapat Paripurna IV dengan agenda Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (20/6/2022).

Agenda utama yakni, Penyampaian Laporan Komisi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Laporan pertama dibacakan oleh Komisi I dengan juru bicara Ketua Komisi I, Sugiarto, laporan kedua oleh Komisi II dengan juru bicara anggota Komisi II, A Wasik Rahman Hamzah, laporan ketiga oleh Komisi III dengan juru bicara Wakil Ketua Komisi III, Mahdi Haris, SH., dan laporan keempat oleh Komisi IV dengan juru bicara Anggota Komisi IV, Drs. H. Abd. Ro’uf.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD. Laporan itu dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag. DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Andri Wahyudi, AMD., H. Mochamad Rusdi Sutejo dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA. Penandatanganan Nota Kesepakatan ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan ini, rapat diakhiri dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Laporan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dimulai sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai hari ini, 20 Juni 2022. Pembahasan tersebut dilaksanakan secara bersama-sama oleh Legislatif dan Eksekutif.

Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat dan segenap Pimpinan OPD serta jajarannya, karena semua kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan. Yang selanjutnya kita dapat melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dalam kebijakan pengelolaan keuangan Daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih atas persetujuan yang diberikan. Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan amanah mengelola keuangan Daerah khusunya dalam Anggaran Tahun 2021. Dan mengucapkan terimakasih atas semua kritik, arahan, pendapat, dan koreksi serta masukan yang telah disampaikan secara konstruktif oleh saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten Pasuruan.” Tambah Bupati.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini