Rapat Paripurna Kedua dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan setelah Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13 Juni 2022 pukul 12:00 WIB).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM. mengatakan, pemandangan umum fraksi – fraksi disampaikan masing-masing fraksi untuk menanggapi penjelasan Bupati mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pandangan Umum Fraksi Golkar
Bagi Fraksi Golkar;
Pandangan Umum Fraksi PKS, Demokrat, Hanura
Bagi Fraksi PKS, Demokrat, Hanura:
Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus menindaklanjuti upah buruh dibawah standar minimum perusahaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Pandangan Umum Fraksi Nasdem
Bagi Fraksi Nasdem;
Selanjutnya, “Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi atas Raperda Kabupaten Pasuruan Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan setelah Rapat ParIpurna kedua,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini