Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok) - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok)

111x dibaca    2024-08-19 18:00:00    Administrator

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok)

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (19/08/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa “Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua, pembahasan Raperda tersebut dapat dituntaskan. Ini merupakan kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, Laporan Pansus II tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang dibacakan oleh juru bicara Ketua Pansus II, Nik Sugiarti, ST.,  bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan usulan dari Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada kami di legislatif untuk kemudian dimasukkan ke dalam Prolegda dan Propemperda.

Kebutuhan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi sangat penting. sebab Perda ini merupakan pekerjaan rumah (PR) setiap daerah untuk melaksanakan amanat peraturan bersama Menteri Kesehatan No. 188/Menkes/PP/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang mengharuskan daerah untuk membuat kawasan - kawasan bebas dari asap rokok. Lain sisi kami juga memahami bahwa Kabupaten Pasuruan merupakan daerah penghasil pajak cukai rokok terbesar di Indonesia dengan pendapatan bagi hasilnya tak kurang dari 350 milyar pertahun.  Sehingga perlu adanya rumusan strategis untuk kemudian mengatur masyarakat perokok dan non perokok guna memberikan perlindungan bagi semua, dengan tetap menjaga kearifan lokal, tetap memberikan perlindungan bagi pekerja rokok, para pedagang dan menjaga pendapatan ekonomis mereka semua.

Bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukanlah sebuah instrumen untuk melarang merokok, melainkan hanya untuk mengatur para perokok guna memberikan hak pada setiap warga masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk bisa lebih sehat dengan pilihan mereka masing - masing. Sebagai catatan perlu saya sampaikan pada saat ini Pemerintah Daerah juga sedang menyusun draft Perbup KTR secara paralel dengan Raperda KTRnya. Mudah - mudahakan setelah Raperda KTR disetujui menjadi Perda KTR, draft Perbup nya bisa segera menyesuaikan, tambah Nik Sugiarti.

Penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., serta Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes. Penandatanganan Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 (Raperda Kawasan Tanpa Rokok) ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.

Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes., juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara normatif telah mendapatkan delegasi kewenangan dari Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu dalam Pasal 151 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya” dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 443 ayat (1): “Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menginplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah”. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mengatur kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah adalah kewajiban normatif yang harus ditunaikan.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan agar terwujud kawasan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, temoat proses belajar mengajar. tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Selain itu, Perda ini diharapkan efektif dalam penerapan sanksi hukum dan sosial bagi pelanggar. Tidak kalah penting, Perda ini juga diharapkan mampu mewujudkan koordinasi efektif antara Pemerintah dan asosiasi publik untuk mengawal, menerapkan, dan menegakkan Perda ini.

Harapan kita tujuan dari penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pasuruan yaitu terwujudnya dan meningkatnya derajat kesehatan serta terpenuhinya hak kesehatan masyarakat, pengurangan konsumsi rokok di masyarakat khususnya dari kalangan masyarakat miskin, menurunnya jumlah perokok pemula (anak-anak dan remaja) serta meningkatnya kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara, dipenuhinya hak asasi manusia akan udara yang sehat, derajat kesehatan tertinggi, serta informasi yang benar tentang bahaya merokok dapat dicapai, tambah Pj Bupati Pasuruan. 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini