Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

29x dibaca    2024-06-10 18:00:00    Administrator

Rapat Paripurna Keempat Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Rapat Paripurna Keempat

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

 

Rapat Paripurna Keempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (10/06/2024).

Laporan Pansus yang dibacakan oleh H. Arifin, S.Sos., DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam realisasinya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada umumnya sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Rekomendasinya adalah; Pertama, masih kurangnya kerjasama antar OPD dalam program pembangunan berbasis digital, sehingga transformasi formasi tentang program pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan terkesan jalan sendiri - senidri. Kedua, adanya kemendesa PDTT No. 55 tahun 2005 tentang pengembangan desa cerdas. Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan wajib memberikan penguatan anggaran dalam pengembangannya sehingga desa ikut mengembangkan program tersebut. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak boleh lepas tanggungjawab terkait kesinambungan penerangan jalan umum atau PJU yang sudah dibangun menggunakan anggaran daerah Kabupaten Pasuruan, untuk itu mohon anggaran perawatannya dimaksimalkan, Keempat, normalisasi di sungai Wrati terus dimaksimallkan karena sagat berdampak bagi kesehatan dan ekonomi masyarakat Beji dan Bangil, begitu juga dengan sungai-sungai yang lain. Kelima, mohon untuk retribusi TPA Purwokerto dikaji lagi karena terlalu mahal, sebisa mungkin retribusi tersebut dihapus. Keenam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan diharap tegas dalam memberantas praktek - praktek proyek untuk siswa-siswi untuk pengadaan sragam, dan iuran yang lain yang memberatkan wali murid.

Ketujuh, Dispora butuh pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di GOR Raci Bangil, lapangan Plumbon, dan lapangan A. Yani Grati. Kedelapan, RSUD Grati, dengan melihat antusias masyarakat timur berobat ke RSUD Grati maka perlu pengembangan secara cepat, khususnya pengembangan gedung IGD dan rawat inap. Sembilan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sebisa mungkin harus mendirikan BUMD AGRO Pasuruan atau AGRO PASKAB yaitu BUMD yang bergerak dalam urusan sosial ekonomi pertanian secara terpadu. Adapun tujuan BUMD AGRO PASKAB, yaitu Mitra tani dan pelaku usaha tani, ketahanan pangan lokal, dan stabilitator komunitif pertanian di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sepuluh, dengan didasari Kesimpulan di atas, Pansus 1 berpendapat bahwa penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., Andri Wahyudi, AMd., dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes. Penandatanganan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disaksikan  seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini