Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Raperda RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 - 2045, bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (22/07/2024).
Laporan Pansus Satu yang dibacakan oleh H. Arifin, S.Sos., DPRD Kabupaten Pasuruan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045 tersebut layak ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa perubahan dan catatan sesuai dengan hasil yang telah kami laksanakan.
Selanjutnya,
penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M.
Sudiono Fauzan, S.Ag., MM., dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Pj Bupati
Pasuruan, Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes. Penandatanganan Persetujuan Raperda
RPJPD Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 - 2045 ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan,
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris
DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini