Rapat Paripurna Ketiga Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 - Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Ketiga Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

324x dibaca    2022-06-13 15:30:00    Administrator

Rapat Paripurna Ketiga Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (13 Juni 2022 pukul 14:00 WIB).

Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih kepada Fraksi Golkar atas pandangan umumnya tentang pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut & Kuku (PMK) di Kabupaten Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan surveilans berbasis laporan masyarakat, dan memberikan vitamin & obat-obatan terhadap ternak – ternak yang terjangkit Penyakit Mulut & Kuku (PMK), melakukan isolasi terhadap ternak untuk menghindari penyebaran penyakit, dan melokalisir daerah yang tertular. Untuk menghadapi hari Raya Idul Adha akan dikerahkan tim pengawas pemeriksa kesehatan hewan yang dilaksanakan di 24 kecamatan. “Dan InsyaAllah Menteri akan melakukan launching vaksinasi sapi di Kabupaten Pasuruan dengan dosis 1000 vaksin.” Tambah Bupati Kabupaten Pasuruan.

Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA., juga menyampaikan terimakasih kepada Fraksi PKS, Demokrat, & Hanura atas pandangan umumnya tentang upah buruh di bawah standar minimum. Pemerintah Kabupaten Pasuruan sudah berkoordinasi terhadap perusahaan agar memenuhi kewajibannya. Hal tersebut terjadi karena Perusahaan tidak mampu membayar upah buruh. Perusaahan yang benar benar tidak mampu untuk membayar upah buruh yang tidak sesuai UMK, perlu dilakukan perjanjian bersama antara perusahaan dan buruh untuk bekerja kemudian didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Bupati Pasuruan menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Nasdem atas pandangan umumnya terkait pertanian. Regulasi pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia dan pedoman teknis dalam tiap tahun anggarannya. Rencana kebutuhan pupuk bersubsidi berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang kemudian diinput ke dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani, atau disebut E-RDKK. Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memperhatikan ketersediaan pupuk di bidang pertanian.

“Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya - upaya yang cukup maksimal, dan kami sudah mengirim surat kepada Pemerintah Pusat, kami mencoba terus menjaga dan memperhatikan kondisi masyarakat dan daerah. Pemerintah Daerah terus berupaya dan berharap masyarakat mendapatkan hak haknya, terutama hak kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana dan akan kita tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Masyarakat kita harus kita selamatkan.” Tambah Bupati.

“Selamat jalan Jama’ah Haji Kabupaten Pasuruan yang berjumlah kurang lebih 667 Jama’ah, semoga Jama’ah Haji diberikan kekuatan, kesabaran, dan keselamatan dan menjadi Haji yang Mabrur. Amiin Ya Robbal Alamin.” Tutur Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini