Rapat Paripurna Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2024 bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (03/06/2024).
Pj Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes., menyampaikan jawabannya terkait pemandangan umum dari Fraksi Golkar yang menyoroti Pemerintah Daerah agar mempunyai program - program kesejahteraan masyarakat, terutama kesejahteraan petani tembakau dan fasilitasi industri kecil produk rokok. Sebagaimana hal tersebut harus ada perimbangan kebijakan kawasan tanpa rokok dengan program peningkatan kesejahteraan masyarakat baik bidang tembakau maupun industri kecil rokok.
Terkait tanggapan tersebut Pemerintah Daerah mempunyai program - program peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama kesejahteraan petani tembakau dan fasilitasi industry kecil produk rokok. Bahwa program - program peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraan petani tembakau yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan melalui beberapa kegiatan yang mendukung hal tersebut antara lain;
1. peningkatan kelembagaan petani dan sumber daya manusia melalui kegiatan SL-PHT, Pelatihan Budidaya Tembakau dan Pelatihan pupuk organik, Pelatihan pasca panen dalam rangka peningkatan SDM.
2. Pemberian dukungan sarana prasarana produksi berupa benih pupuk dan alat mesin pertanian.
3. Memberi dukungan infastruktur melalui jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier dan sumur bor.
4. Merancang pola kemitraan mulai dari budidaya hingga pemasaran produksi tembakau.
5. Melakukan pendataan terhadap buruh tani yang mendapatkan bantuan langsung tunai yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Dr.
Andriyanto, SH., M.Kes., juga menyampaikan jawabannya terkait pemandangan umum
dari Fraksi Nsdem yang menyoroti Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah
Daerah dapat kiranya membantu, atau bahkan mempermudah jalannya izin untuk
memproduksi rokok yang berbasis home industri, sehingga petani-petani tembakau
dapat terbantu secara ekonomi dan persaiangan penjualan rokok ini sendiri juga
menjadi fair, dan tidak termonopoli oleh perusahaan yang sudah besar. Saya
meyakini hal ini selain akan mengangkat perekonomian petani tembakau, juga
pasti akan mengangkat kesejahteraan pedagang kecil, meringankan beban para
perokok, serta akan menambah income pajak rokok yang lebih besar. Dan tentu ini
juga pasti akan sangat berguna untuk menunjang keberlanjutan program UHC atau
jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Beberapa kajian
di Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan telah dapat dimanfaatkan dalam mendukung
IKU dan IKD, dan digunakan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatannya
seperti contoh Kajian Kawasan Tembakau, kajian ini telah dapat dimanfaatkan
oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, telah membina para petani di menanam
tembakau terutama di 3 kecamatan dan telah memberikan keuntungan dengan
menaikkan perekonomian masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini