DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/6/2026) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini menjadi pencapaian yang membanggakan karena Kabupaten Pasuruan berhasil mempertahankan opini WTP selama 13 kali berturut-turut.
Selanjutnya, Bupati Pasuruan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang memuat laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025.
Pada sisi pendapatan daerah, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4.096.789.413.420,00, dengan realisasi sebesar Rp4.075.379.749.149,53 atau mencapai 99,48 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi pendapatan tersebut masih kurang sebesar Rp21.409.664.270,47 dari anggaran, yang disebabkan oleh belum tercapainya target pendapatan transfer.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, anggaran belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp4.345.644.705.995,37, dengan realisasi sebesar Rp4.022.567.100.740,00 atau mencapai 92,57 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Surplus yang merupakan selisih antara pendapatan dan belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan mengalami defisit sebesar Rp248.855.292.575,37. Namun, pada realisasinya tercatat surplus sebesar Rp52.812.648.409,53. Kondisi ini menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah mampu melampaui kebutuhan belanja yang telah direalisasikan selama Tahun Anggaran 2025.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini