DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda Persetujuan Raperda Non APBD Tahun 2026 yang meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (18/5/2026) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah haji kepada jamaah haji Kabupaten Pasuruan, khususnya Wakil Bupati Pasuruan yang menunaikan ibadah haji tahun 2026. Beliau berharap seluruh jamaah diberikan kelancaran serta menjadi haji yang mabrur dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Pasuruan.
Agenda Persetujuan Raperda diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan oleh juru bicara H. Sugiyanto, ST. Dalam laporannya disampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan sosial, menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk hak anak, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Seiring perkembangan sosial masyarakat dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memandang perlu menghadirkan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan yang ramah anak melalui pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Raperda tersebut juga menjadi tindak lanjut dari kebijakan nasional Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun sebagai upaya memperkuat keberadaan dan peran organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan daerah. Organisasi kemasyarakatan dinilai memiliki posisi strategis sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Pasuruan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak. Dengan demikian, anak-anak di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, berpartisipasi dalam pembangunan, serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat partisipasi masyarakat, memelihara nilai-nilai budaya lokal, serta menjadi sarana kontrol sosial yang konstruktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Melalui raperda tersebut, diharapkan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Pasuruan semakin berdaya, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat yang sehat dan konstruktif dalam menjaga persatuan, ketenteraman, dan kemajuan daerah.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial dan mengurangi kesenjangan sosial. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat Kabupaten Pasuruan, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial, diharapkan dapat hidup secara layak, mandiri, dan bermartabat dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini