Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA - PPAS Perubahan Tahun 2024, bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (22/07/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa Pembahasan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA - PPAS Perubahan Tahun 2024 bersama DPRD merupakan amanat dari Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.
Selanjutnya Penyampaian KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025 dan KUPA - PPAS Perubahan Tahun 2024 dibacakan oleh PJ Bupati Pasuruan bahwa Penyusunan Rancangan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025 berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang telah disinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Pj Bupati Pasuruan menyampaikan terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024; bahwa Penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 berdasarkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan RKPD, Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini