Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati - Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati

305x dibaca    2022-09-19 13:18:02    Administrator

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 Oleh Bapemperda dan Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Rapat Paripurna Pertama dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2022 oleh Bupati yang diwakilkan oleh Wakil Bupati K.H. Abdul Mujib Imron, SH. MH. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (15 September 2022).

Agenda pertama yaitu Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD oleh Bapemperda yang dibacakan oleh juru bicara H. Sa’ad Muafi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 2 Raperda Prakarsa DPRD yaitu;

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk dalam rangka mewujudkan keseimbangan tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan dan Bupati, yang diperlukan dengan sarana komunikasi yang dapat mendekatkan diri kepada masyarakat untuk membuat peraturan daerah yang bersifat responsive, efektif, dan efisien. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, DPRD berkewajiban untuk mengetahui respon masyarakat terhadap nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh Negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

  1. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pengusulan Raperda ini dilatarbelakangi oleh Pemerintah Pusat yang telah menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berdampak terhadap hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional. Berlakunya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dimaksud mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.

Perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya vertical conflict of norm, yakni pertentangan antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Pemerintah maupun dengan Peraturan Presiden, yang merupakan salah satu peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Daerah. Di samping itu, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif juga perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, khususnya sebagai akibat dari pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Agenda kedua yaitu Penyampaian Pendapat Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati K.H. Ahmad Mujib Imron, SH., MH. Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan Pembangunan Daerah. Pembangunan Daerah hanya bisa terwujud apabila pembentukan Perda (Peraturan Daerah) didukung dengan cara dan metode yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 2 Rancangan Peraturan Daerah sebagai berikut;

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah dapat mewujudkan good governance di Pemerintahan. Paradigma baru yang seyogyanya diterapkan dalam keuangan daerah dalam mencari struktur dan fungsi yang professional. Dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk mewujudkan dan menjaga pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika di masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Kabupaten Pasuruan perlu melakukan pengkajian kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan muatan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi Kabupaten Pasuruan.
  2. Rancangan Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Penanggulangan Bencana Daerah. Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang merupakan daerah rawan bencana. Maka perlu dilakukan upaya peningkatan kelembagaan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang berbasis kinerja agar dapat berperan aktif dalam peningkatan kapasitas dan ketahanan daerah dalam pengurangan resiko bencana.

“Kami yakin dan percaya bahwa dilandasi dengan semangat pengabdian yang tinggi, semuanya akan berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama. Untuk itulah mari kita berdoa kepada Allah SWT semoga senantiasa memberikan bimbingan, petunuk, dan kekuatan kepada kita semuanya, Amin”. Tambah Wakil Bupati Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini