Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Raperda Non APBD Tahun 2024 oleh PJ Bupati - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Raperda Non APBD Tahun 2024 oleh PJ Bupati

116x dibaca    2024-05-30 15:00:00    Administrator

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Raperda Non APBD Tahun 2024 oleh PJ Bupati

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Raperda Non APBD Tahun 2024 oleh PJ Bupati Pasuruan bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Mochammad Rusdi Sutejo, Rabu (29/05/2024). 

DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke 11 kali berturut-berturut, yang disampaikan oleh Wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Muchammad Rusdi Sutejo. Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 sebagaimana diamanatkan Pasal 320 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah oleh Undang - Undang No 9  Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah contoh pasal 194 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan pertangggungjawaban pelaksanaan APBD beserta laporan keuangan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan pertanggungjawaban keuangan ini dimaksudkan untuk melaporkan posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran, selain itu laporan ini akan dijadikan pijakan perbandingan realisasi pendapatan dan belanja dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang.

Sedangkan penyampaian Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan amanat dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah yang mengamantkan bahwa DPRD dan Bupati merupakan unsur penyelenggaran Pemerintah Daerah yang sama - sama mempunyai tugas mengajukan usul, membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah.

PJ Bupati Pasuruan menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang telah diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada tanggal 2 Mei 2024, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Selain itu, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah tentang; Pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok; Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019  tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda); Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2024 - 2045. 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini