Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi suatu agenda yang harus segera diterapkan oleh semua instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mengukur kinerja dan kualitas pelayanan publik secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Dalam bagian pengantar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan oleh semua jajaran aparatur negara pada semua tingkatan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kementerian PAN RB menetapkan kebijakan tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap unit
Analisis hasil survei kepuasan masyarakat Triwulan II Tahun 2026 menggambarkan kondisi pelayanan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang dijabarkan pada masing masing variabel pelayanan publik sebagai berikut :
1. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan dalam kategori kinerja pelayanan Sangat Baik dengan nilai sebesar 89.8.
2. Nilai unsur Biaya / Tarif (U5) memperoleh nilai persepsi paling tinggi yaitu 100. Hal yang mendorong tingginya capaian unsur Biaya / Tarif pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan antara lain pelayan publik sudah mempublikasikan kepada responden bahwa pelayanan tidak dipungut biaya.
3. Nilai terendah pada 3 unsur yaitu unsur Persyaratan Pelayanan (U1), Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur (U2), unsur Waktu Penyelesaian (U3) mendapat nilai persepsi rendah yaitu 79,5, 85,5, 87,5. Hal yang menyebabkan nilai capaian unsur Persyaratan Pelayanan (U1), Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur (U2), dan unsur Waktu Penyelesaian (U3) menjadi rendah disebabkan oleh:
a. Unsur Persyaratan Pelayanan karena beberapa responden tidak 10 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). mengetahui informasi persyaratan pelayanan sedangkan informasi persyaratan pelayanan sudah diinformasikan di dalam ruang pelayanan tamu
b. Unsur Sistem, Mekanisme dan Prosedur karena hasil pelayanan yang 11 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). diberikan dan diterima belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c. Unsur Waktu Penyelesaian karena proses pelayanan memerlukan waktu lebih lama dari standar yang ditetapkan, yang disebabkan oleh tingginya jumlah pemohon sehingga berdampak pada meningkatnya waktu penyelesaian pelayanan. 2. Berdasarkan hasil rekapitulasi saran/kritik serta pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal aduan yang telah disediakan, diperoleh beberapa aduan yang menjadi perhatian dan dapat digunakan dalam pembahasan rencana tindak lanjut yaitu sebagai berikut: a. Terus tingkatkan pelayanan dengan baik b. Pelayanannya bagus, terus ditingkatkan
Komentar (0)