Gambaran Umum

GAMBARAN UMUM

DPRD KABUPATEN PASURUAN

PERIODE 2014 - 2019

 

 1. Susunan dan Kedudukan DPRD Kabupaten Pasuruan

  • DPRD terdiri atas anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum;
  • DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah bersama-sama Pemerintah Daerah;
  • DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat di Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  • DPRD sebagai unsur Lembaga Pemerintah Daerah memiiki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat.

 

2. Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

         Pemilihan Umum Legislatif 2014 di Kabupaten Pasuruan yang terdiri atas 5 (lima) Daerah Pemilihan diikuti 10 (tiga puluh delapan) partai politik.  Namun yang mendapatkan kursi di legislatif hanya 9 (sembilan) partai politik.

      Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2014-2019 sebanyak 50 (lima puluh) kursi dengan rincian : sebanyak 12 (dua belas) kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 7 (tujuh) kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 7 (tujuh) kursi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), 6 (enam) kursi Partai Demokrat, 6 (enam) kursi Nasional Demokrasi (NASDEM), 5 (lima) kursi Partai Golkar (PG), 3 (tiga) kursi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 3 (tiga) kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan  1 (satu) kursi Partai Hati Nurani (HANURA).  Sedangkan partai-partai peserta pemilihan umum legislatif 2014 di Kabupaten Pasuruan lainnya tidak mendapatkan kursi legislatif.