Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

160x dibaca    2022-09-16 11:38:45    Administrator

Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna III, Rabu (14 September 2022).

Bupati Pasuruan mengucapkan terimakasih kepada Fraksi PDIP atas pandangan umumnya terkait dengan pengawasan pupuk di Sektor Pertanian, kami akan mengoptimalkan fungsi KP 3 sehingga indikasi banyaknya peredaran pupuk palsu dan peredaran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat diminimalisir. Dan tentang banyaknya Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pelajar (SMP) yang membutuhkan infrastruktur.

Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA., juga menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Gerindra atas pandangan umumnya terkait BBM bersubsidi untuk nelayan dapat dijelaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan BBM bersubsidi khususnya solar bagi nelayan di Kabupaten Pasuruan telah dilakukan upaya penanganan antara lain dengan melakukan komunikasi dan koordinasi intensif Bersama PT Petamina (Persero) Malang dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk nelayan atau SPBN di Kecamatan Lekok dan Kraton. Serta penerbitan rekomendasi BBM solar bersubsidi bagi nelayan yang telah disetujui oleh SPBU.

Dan terkait dengan peta jalan dan jembatan rusak di Kabupaten Pasuruan, kami melakukan penambahan anggaran pada perubahan anggaran APBD Tahun 2022. Dan kami akan menindaklanjuti perbaikan jalan dan jembatan yang rusak.

Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA., juga menyampaikan terimakasih kepada Fraksi Nasdem atas pandangan umumnya terkait penambahan anggaran bantuan sosial. Bahwa mengenai belanja sosial pada proyeksi perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dijelaskan bahwa sejak tahun 2022 terdapat sistem aplikasi di Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memverifikasi kelayakan data penerima bantuan sosial. Baik program keluarga harapan, bantuan pangan non tunai, dan penerima bantuan iuran atau PBI. Dan dengan adanya sistem aplikasi tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi double acount.

Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA., juga menyampaikan “Terimakasih kepada Fraksi Gabungan atas pandangan umumnya terkait perbaikan Sekolah Formal. Kami berupayan agar perbaikan tersebut dapat dibiayai melalui anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).” – Tambah Bupati Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini