Penandatanganan Raperda Non APBD Tahun 2023 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah) telah dilaksanakan pada hari Senin, 19 Juni 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.
(Pansus) Panitia Khusus Raperda Non APBD Tahun 2023 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan menyampaikan beberapa hal yaitu terkait pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak & retribusi sebagaimana pada pasal 87 – 88 agar lebih diperjelas dalam peraturan Bupati, dan terkait retribusi parkir berlangganan, kedepannya agar Pemerintah Daerah memberikan fasilitas berupa tempat parkir berlangganan yang layak tidak hanya berupa banner, sehingga masyarakat yang sudah bayar parkir berlangganan mendapatkan pelayanan yang baik, serta terkait retribusi terhadap kios yang ada di beberapa OPD baik itu wisata, dispora, dan lain-lain, pansus merekomendasikan agar disesuaikan dengan dinas perindustrian dan perdagangan yang selama ini udah mengelola pasar.
Juru bicara Pansus, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., juga menyampaikan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah semoga mampu meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah) Kabupaten Pasuruan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 (Pajak Daerah & Retribusi Daerah) oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., H. Mochamad Rusdi Sutejo, dan Rias Yudikari Drastika, SH., serta Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini