Penandatanganan MOU Nota Kesepakatan Antara DPRD Kabupaten
Pasuruan dengan Kejaksaan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menandatangani
Memorandum of Understanding (MOU) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
terkait penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,
bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya
mengatakan, bahwa penandatanganan MOU atau kesepakatan bersama ini merupakan
bentuk sinergitas antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri
Kabupaten Pasuruan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten
Pasuruan.
"Tentunya kenapa hal ini kami lakukan karena kami butuh
pandangan-pandangan hukum, konsultasi hukum, dalam melaksanakan kegiatan kami
demi kemajuan Kabupaten Pasuruan. Bahwa perlu pendampingan serta pandangan
hukum dari kejaksaan dalam penyusunan peraturan daerah agar tepat guna, tepat
sasaran dan efektif, sehingga jika sudah ditetapkan, perda ini membawa manfaat,
tambah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Bukan hanya untuk pendampingan dalam penyusunan perda baru, tapi arahan
dari kejaksaan juga dibutuhkan untuk mengevaluasi peraturan daerah yang sudah
tidak relevan dengan perkembangan zaman dan perlu pembaruan," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, SH., MH.,
juga mengatakan dalam sambutanya, bahwa MOU atau kesepakatan bersama antara
DPRD Kabupaten adalah bukti konkret bahwa sinergitas antar lembaga di Pasuruan
berjalan sangat baik.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini