Rapat Dengar Pendapat Terkait Rencana Pembangunan Kegiatan Dan/Atau Usaha Real Estat Di Wilayah Kelurahan Pencalukan Dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan - Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Dengar Pendapat Terkait Rencana Pembangunan Kegiatan Dan/Atau Usaha Real Estat Di Wilayah Kelurahan Pencalukan Dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan

675x dibaca    2025-10-09 12:00:00    Administrator

Rapat Dengar Pendapat Terkait Rencana Pembangunan Kegiatan Dan/Atau Usaha Real Estat Di Wilayah Kelurahan Pencalukan Dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan

Rapat Dengar Pendapat Terkait Rencana Pembangunan Kegiatan Dan/Atau Usaha Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewakan oleh PT. Stasionkota Saranapermai, di wilayah Kelurahan Pecalukan dan Kelurahan Ledug Kec. Prigen Kab. Pasuruan dengan Rencana Pembangunan mencakup lahan eks hutan seluas 22,5 Hektar berlangsung pada 8 Oktober 2025. 


Dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Muhamad Zaini, M.AP., Pimpinan Komisi I, II, III, IV, Agus Setya Wardana, H. M. Yusuf Daniyal, ST., MM., Andri Wahyudi, A.Md., Bambang Yuliantoro Putro, Jumain, Dr Kasiman, S.Kep., NS, SH, SE, M.Kes., H.Sugiyanto, ST., Eko Suryono, S. Pd., Nik Sugiharti, ST., Agus Suyanto, Sugiarto, S.AP., H. Eko Suyono, ST., Nadjib, SH., dan  Kepala Bappelitbangda Kab. Pasuruan, Kepala DPMPTSP Kab. Pasuruan, Kepala DLH Kab. Pasuruan, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Pasuruan, Kepala Perhutani KPH Pasuruan di Malang, Kepala Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perhutani serta Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. 


Aria Kusuma, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) menyampaikan bahwa warga prigen tolak eksploitasi hutan tretes karena merugikan dan berimbas pada pemukiman, mata air, dan longsor. Sebab, pembangunan yang akan dijadikan real estate ini adalah tanah yang paling subur, paling banyak tegakan pohon, jalur pipa air dari 3 desa dan benteng alam terakhir. Secara geografis, lahan 22,5 hektar yang akan dibangun sangat membahayakan dan rawan bencana seperti bencana longsor dan banjir yang terjadi sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2023. 


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa Pemerintah sangat butuh investasi untuk mendorong pembangunan daerah tetapi investasi tersebut harus diimbangi dengan memperhatikan sosial dan lingkungan agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Dengan begitu, jika ingin disetujui untuk proyek wisata alam maka hutan lindung harus tetap dijaga.


Kepala Perhutani KPH Pasuruan di Malang juga menyampaikan bahwa Surat Menteri Kehutanan Nomor : 1231/Menhut-VII/1996 Tanggal 13 September 1996 Perihal : Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Pariwisata oleh PT. Kusuma Raya Utama., Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1910/Menhutbun-VIII/1999 Tanggal 14 Oktober 1999 Perihal Perubahan Persetujuan Prinsip menteri Kehutanan., Berita Acara Tukar Menukar Tanah Kawasan Hutan Antara Perum Perhutani Unit II Jawa Timur dengan PT. Kusuma Raya Utama, Nomor :03/BATM/PSDH/II/2000 Tanggal 10 April 2000., serta Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan  Tretes yang dibuat tanggal 23 September 2003 disahkan tanggal 7 Oktober 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.375/Menhut-II/2004 Tanggal 8 Oktober 2004  Tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno, Bagian Hutan Tretes Seluas 22,5 Ha Yang Terletak di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur Menjadi Bukan Kawasan Hutan. 


Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa proses perizinan di Kabupaten Pasuruan untuk pembangunan real estate ini masih dalam tahapan.


Kepala DLH juga menyampaikan bahwa setiap permohonan itu disetujui, namun setelah mendapatkan pemaparan audiensi hari ini maka akan diproses lebih lanjut. 


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa tujuan awalnya adalah untuk wisata alam dan beralih ke real estate, dengan begitu DPRD Kabupaten Pasuruan akan mengusut secara tuntas dengan membentuk pansus. DPRD Kabupaten Pasuruan beserta Pemerintah Daerah akan memperhatikan masyarakat.


Sugiyanto menambahkan untuk menyelesaikan secara tuntas sampai ke akarnya. Agus Suyanto juga menyarankan untuk memastikan investasi yang tidak merusak alam. 


Audiensi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sektor hutan dan menjaga kelestarian alam melalui kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat setempat.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini