Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M Sudiono Fauzan, S.Ag., MM. memimpin Rapat Paripurna IV dengan agenda Persetujuan Raperda Perubahan Non APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/11/2022).
Penyampaian Laporan Pansus merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda tentang Perubahan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya Laporan Bapemperda merekomendasikan Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Terhadap Pihak Ketiga yang dibacakan oleh juru bicara H. Sa’ad Muafi.
DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan dan menetapkan serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah yaitu :
Selanjutnya, penandatanganan persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., serta Bupati Pasuruan yang diwakili oleh Wakil Bupati Pasuruan K.H. Ahmad Mujib Imron, SH., MH. Penandatanganan Raperda Perubahan Non APBD Tahun Anggaran 2022 ini disaksikan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Para Asisten, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan dan jajarannya, serta para undangan yang lain.
Wakil Bupati Pasuruan K.H. Ahmad Mujib Imron, SH., MH. menyampaikan pendapat akhirnya, bahwa dengan ditetapkannya 2 Raperda ini kita berharap peralatan hukum yang dihasilkan benar - benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Kabupaten Pasuruan sehingga dalam penerapannya dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini