Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Pertama Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

424x dibaca    2022-06-14 13:54:21    Administrator

Rapat Paripurna Pertama  Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021

Kabupaten Pasuruan - Bupati Pasuruan Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA. didampingi Wakil Bupati K.H. Abdul Mujib Imron, Sekretaris Daerah, Asisten I, II, III dan seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah, serta para tamu undangan menghadiri Rapat Paripurna Pertama DPRD Kab. Pasuruan dalam rangka Penyampaian Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (13 Juni 2022 pukul 10:00 WIB).

Dalam Rapat Paripurna Pertama, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM. membuka rapat dengan mengucapkan “Rasa Syukur atas diselenggarakannya Rapat Paripurna secara offline di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan setelah menyelenggarakan Rapat Paripurna secara virtual kurang lebih selama 2 tahun. Dan mudah-mudahan pandemi covid 19 ini segera berakhir,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat dan sukses atas diraihnya penghargaan dan prestasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diantaranya penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke – 9 kalinya secara berturut – turut, penghargaan Top Pembina BUMD dalam Award 2022, dan penghargaan Bebas Frambusia atau penyakit kulit menular dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan “Selamat dan Sukses kepada Bupati Pasuruan, Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE, MMA., dengan predikat Camlaude, program Doctor Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya, dengan judul disertasi “Pengembangan Kopi Kapiten dalam Membangun Brand Kabupaten Pasuruan sebagai Daerah/Kawasan Agropolitan.

Bahwa salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diamanatkan pada pasal 20 ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD beserta laporan keuangan kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, pidato Bupati Pasuruan Dr. H.M. Irsyad Yusuf, SE., MMA., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada tanggal 27 Mei 2022 yang lalu telah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut telah disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dimana laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan 2021 tersebut telah diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada tanggal 13 Mei 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Opini WTP atas laporan keuangan tersebut kesembilan kali secara berturut – turut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kami sangat bersyukur dan bangga karena dengan opini WTP tersebut, menunjukkan semakin akuntabelnya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Tercapainya opini tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Daerah dengan dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 memuat seluruh komponen laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021. Realisasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih besar dari anggarannya. Kondisi tersebut disebabkan oleh tercapainya target pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.

“Kami Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga kepada tokoh masyarakat, para ulama, seluruh komponen masyarakat, dan para pimpinan politik yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pasuruan yang kita cintai. Kami juga mohon maaf apabila dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2021 ada kekurangan, kesalahan dan kurang berkenan. Atas nama Pemerintah kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.” Tambah Bupati Pasuruan.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini