Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., Senin (05/08/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa dasar dilakukannya perubahan APBD terjadi bila; yang pertama tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran; yang kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar anggaran, antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; yang ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih, tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; yang keempat keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Dan perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa.
Selanjutnya, Pj Bupati Pasuruan menyampaikan pengantar Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, adapun beberapa langkah - langkah kebijakan yang diambil pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, antara lain adalah; Pertama, Penyesuaian sisa lebih anggaran tahun 2023 sesuai dengan LHP BPK; Kedua, Penyesuaian kebijakan dan pendapatan transfer Pemerintah Pusat; Ketiga, Penyesuaian pendapatan yang bersumber dana dari Provinsi; Keempat, Penyesuaian Gaji PPPK sesuai dengan aturan pada DAU Spesifik Grant (DAU SG); Kelima, Penyesuaian belanja - belanja yang sifatnya wajib seperti Pajak Rokok dan PJU; Keenam, Efisiensi belanja dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan ketersediaan dana.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini