Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode Tahun 2018 - 2023 dan Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Pasuruan dalam Rangka Mencalonkan Diri pada Pemilu Tahun 2024 serta Penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan pada hari Senin, 7 Agustus 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H.M. Sudiono Fauzan, S.Ag., MM.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan akhir masa jabatan Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan periode tahun 2018 - 2023 pada tanggal 24 September 2023 dalam rangka mencalonkan diri pada Pemilu Tahun 2024.
Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A. juga menyampaikan akhir masa jabatan Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan periode tahun 2018 - 2023 pada tanggal 24 September 2023, dan mengucapkan terimakasih atas saran dan dukungan DPRD Kabupaten Pasuruan selama masa jabatan dan memohon maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan dalam memimpin Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya Nota Pengantar Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 juga disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A., bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiabn Pemkab Pasuruan sebagaimana ketentuan Kemendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan Umum APBD / Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024 serta dokumen RKPD (Rancangan Kerja Pembangunan Daerah) sudah ditetapkan dengan Perbup No 12/2023 dan sudah di sinkronkan dengan RKP Nasional dan RKPD Propinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini