PUBLIKASI

Kabar dan informasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Rapat Paripurna I & II Tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna I & II Tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sekretariat DPRD Kab. Pasuruan

DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dan II dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda oleh Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo.


Dalam penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut mencakup penguatan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah, serta pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.


Selanjutnya, Rapat Paripurna II dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan. Masing-masing fraksi menyampaikan catatan, saran, dan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda tersebut.


Juru bicara Fraksi Gabungan, Bambang Yuliantoro Putro, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembenahan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah. Fraksi Gabungan juga meminta agar perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, sektor pertanian dan peternakan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap menjadi perhatian dalam penerapan kebijakan.


Sementara itu, juru bicara Fraksi Golkar, Sugiarto, S.AP., mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara adil dan transparan. Fraksi Golkar juga menekankan perlunya mekanisme pengajuan keberatan yang mudah diakses masyarakat untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak.


Dalam pemandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan turut menyoroti pentingnya pelaksanaan kebijakan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan proporsional. Optimalisasi penerimaan daerah diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi wajib pajak.

Komentar (0)

Share :
Belum ada komentar

Tulis Disini