DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2026 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Adib Ghoni Atqon.
Dalam laporannya, Pansus menyampaikan hasil pembahasan terkait penataan kelembagaan perangkat daerah, khususnya pada urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Salah satu poin utama pembahasan adalah pemisahan fungsi pemadam kebakaran dan penyelamatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pansus menilai pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan yang mencakup 24 kecamatan.
Selain itu, penataan juga mencakup penguatan peran Satpol PP Tipe A dalam penegakan peraturan daerah serta pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan dalam pengaturan Perda SOTK yang baru. Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya yang tersedia sekaligus meningkatkan kinerja perangkat daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda SOTK telah menghasilkan kesepakatan bersama terkait tiga hal strategis, yakni pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, penataan Satuan Polisi Pamong Praja, serta pengintegrasian BPBD Kabupaten Pasuruan dalam pengaturan kelembagaan yang baru.
Bupati juga berharap sinergi dan kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Pasuruan yang lebih maju dan sejahtera.
Komentar (0)