Dalam Rapat Sidang Paripurna Keempat, Sabtu, (05/03/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melaksanakan paripurna di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan melalui Daring (Dalam Jaringan).
Hal - hal yang disampaikan terkait; Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Ratribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan.
Sidang ini di awali dengan Penyampaian Laporan Pansus, Permohonan Persetujuan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2022, Pembacaan Surat Keputusan DPRD, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini