Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Non APBD Tahun 2024 dari PJ Bupati Pasuruan - Setwan DPRD Kab. Pasuruan Kabupaten Pasuruan

Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Non APBD Tahun 2024 dari PJ Bupati Pasuruan

23x dibaca    2024-05-30 16:00:00    Administrator

Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 & Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Non APBD Tahun 2024 dari PJ Bupati Pasuruan

Rapat Paripurna Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan yang diselenggarakan dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 &  Paripurna Penyampaian Pengantar Raperda Non APBD Tahun 2024 dari PJ Bupati Pasuruan bertempat di Aula Lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Mochammad Rusdi Sutejo, Rabu (29/05/2024). 

Adapun Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Non APBD Tahun 2024 disampaikan oleh juru bicara masing - masing. Fraksi Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) disampaikan oleh juru bicara Drs. H. Abd. Rouf, SH., M.Kes., Fraksi Partai PKS, Demokrat, dan Hanura disampaikan oleh juru bicara Najib, SH., Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh juru bicara  Muhammad Zaini, S.Pd., M.Ap., Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disampaikan oleh juru bicara Yahya Najib, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh juru bicara Sugiarto, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh juru bicara Eko Suryono, SPd., Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh juru bicara Zakaria, SE.

Dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicara Sugiarto, mengucapkan selamat & sukses atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali. Fraksi Partai Golkar menyoroti terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa Kawasan bebas rokok merupakan langkah penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan. Pemerintah Daerah agar mempunyai program - program kesejahteraan masyarakat., terutama kesejahteraan petani tembakau dan fasilitasi industri kecil produk rokok. Sebagaimana hal tersebut harus ada perimbangan kebijakan kawasan tanpa rokok dengan program peningkatan kesejahteraan masyarakat baik bidang tembakau maupun industri kecil rokok.

Dan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, sehingga Kabupaten Pasuruan harus seimbang antar wilayah di Kabupaten Pasuruan sehingga tidak menjadikan dan menimbulkan disparitas wilayah karena RP3KP ini memerlukan perencanaan yang matang berbasis data dan partisipasi masyarakat. Bagaimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjamin hak warga negara dalam penggunaan kawasan yang berstatus hak milik.

Dan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh juru bicara Eko Suryono, SPd., bahwa Fraksi Nasdem sepakat bahwa Kawasan tanpa rokok juga turut menjadi perhatian, pemerhati kesehatan yang tidak merokok. Sehingga Pemerintah Daerah juga penting mengatensi kesehatan masyarakat dari perspektif tersebut, namun tetap harus mempertimbangkan kearifan dengan kebijaksanaan dan melihat kultu yang ada. Mengingat Kabupaten Pasuruan juga menjadi penyumbang pajak terbesar skala nasional dari pajak rokok ini sendiri.

Eko Suryono juga menyampaikan bahwa fenomena rokok ini menjadi sangat menarik untuk diamati bahkan dikaji lebih dalam. Mahalnya harga rokok menjadi salah satu dari sekian banyak fenomena yang terjadi dan acap kali sangat mengganggu perekonomian masyarakat terutama masyarakat perokok. Hal ini menandakan ada pola perdagangan yang sebenernya tidak fair. Dari produsen rokok yang memanfaatkan izin produksinya. Sementara ada sekian banyak pengusaha-pengusaha rokok yang kita kenal dengan pengusaha rokok atau rokok ilegal yang sedemikian masif adanya.

“Saya berharap dengan sangat meskipun ini ternilai kontradiktif dengan kawasan rokok tadi, saya tidak melihat dari itu. Saya melihat gejolak dengan fenomena yang ada bahwa Pemerintah Daerah dapat kiranya membantu, atau bahkan mempermudah jalannya izin untuk memproduksi rokok yang berbasis home industri, sehingga petani-petani tembakau dapat terbantu secara ekonomi dan persaiangan penjualan rokok ini sendiri juga menjadi fair, dan tidak termonopoli oleh perusahaan yang sudah besar. Saya meyakini hal ini selain akan mengangkat perekonomian petani tembakau, juga pasti akan mengangkat kesejahteraan pedagang kecil, meringankan beban para perokok, serta akan menambah income pajak rokok yang lebih besar. Dan tentu ini juga pasti akan sangat berguna untuk menunjang keberlanjutan program UHC atau jaminan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Tolong ambil perspektif atau pandangan ini dari sudut kearifan, jangan diambil dari perspektif yang lain, karena bisa salah.” tambah Eko Suryono.  

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini